Pengadilan Negeri Indramayu (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Masih ingat korban pengeroyokan mahasiswa yang diduga pelakunya dosen dan sekaligus keponakan bupati Indramayu?. Korban tersebut saat ini sedang ditahan dan menjalani persidangan dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan didakwa UU ITE. Hari ini, Selasa (10/10/2017), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, mahasiswa bernama Eko Indraprasda Musdiono ini dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa, Sahali SH menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum dipaparkan bahwa terdakwa Eko dijerat UU ITE bermula dari kasus pengeroyokan yang terjadi pada 5 Mei 2016 di Sport Center (SC) Indramayu yang pelakunya diduga adalah Hilal Hilmawan (Keponakan Bupati dan salah satu dosen Universitas Wiralodra) dan Habiburrohman.
"Status yang dia (Eko, -red.) bikin adalah bentuk kekesalan karena dia sebelumnya dikeroyok. Bentuk ekspresi saja," ujar Sahali.
Ia menjelaskan, Eko juga sebelumnya sudah melaporkan terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Indramayu, namun hingga saat ini kasusnya masih belum jelas, dan justru Eko yang jadi mahasiswa hukum di Universitas Wiralodra ini malah ditahan karena dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui medsos.
"Anehnya kasus pengeroyokan terhadap Eko justru sampai saat ini belum jelas, padahal itu lebih dulu terjadi," jelasnya.
Terkait bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Eko, Sahali menjelaskan, menurut dakwaan dari jaksa penuntut umum, Eko menulis kata-kata dalam status facebooknya dengan tulisan berikut: "Hilal Hilmawan kamu preman Indramayu Tah sya cari kamu, kamu mksudnya apa premanismee gt sya udh ada bukti ! msukan ranah hukum ! pemuda pancasila bukan kumpulan preman kaya kamu !"
Selain itu, lanjutnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan, Eko juga menulis status dalam BBM dengan kata-kata: "PP tuhh ormas atau kumpulan preman ? ormas di indonesia cuma PP aja th yg menurut dia merasa hebat ? maju tak gentar !" dan status "sapma pp indramayu itu kumpulan para preman atau kumpulan para jongosnya yance?"
"kata-kata itu kan hanya bentuk kekesalan karena dia (Eko, -red.) posisinya sebagai korban pengeroyokan, mestinya itu wajar karena salah satu ekspresi dalam kondisi kesal dan marah, sehingga dilampiaskan di medsos atau status, ini bentuk pembelaan diri," jelas Sahali.
Diketahui, Eko ditahan oleh kejaksaan Indramayu sejak 13 September 2017 dan dititipkan di Lapas Indramayu hingga saat ini.
Selanjutnya, kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut dalam persidangan pekan depan.