"Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini (malam), kami belum dapat memastikan. Baik yang menyerahkan maupun yang menerima berstatus penyelenggara negara. Tapi bukti awal yang cukup, sudah kami peroleh perbuatan itu melanggar delik korupsi. Untuk itu (kami) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian," papar Ketua KPK Antasari Azhar saat menggelar keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 29 Januari malam.
Antasari melanjutkan, koordinasi tersebut dilakukannya usai penangkapan tersebut, yakni pada sore hari kemarin. KPK meminta Kejagung untuk mengirimkan tim penyidiknya ke KPK.
Koordinasi tersebut, menurutnya, hanya merupakan antisipasi sekiranya keenam orang yang ditangkap KPK di Hotel Ciputra, siang kemarin, berstatus bukan penyelenggara negara. Karena KPK hanya bekerja di tataran penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
"Jika dalam waktu 1X 24 jam salah satu pihak berstatus penyelenggara negara, maka KPK akan menangani. Tapi jika sampai 1x24 jam status mereka tidak termauk UU 28 tahun 1999 (penyelenggara negara), maka akan kami serahkan kepada Kejaksaan," ungkapnya.