"Agung Rijoto dan Almond Kurniawan Budiman, serta notaris Suharto Suwondo," ujar kuasa hukum Yance, Khalimi SH saat ditanya soal siapa yang akan bersaksi, melalui pesan singkatnya kepada cuplikcom, Minggu malam (29/3/15).
Agung Rijoto selaku pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung sempat menjadi buron selama kurang lebih 1,5 tahun, kemudian berhasil ditangkap oleh Satgas Kejagung RI dan Tim Kejari Indramayu di Jakarta pada 26 Februari 2014.
AR Menjadi buronan sejak dikeluarkannya keputusan MA Nomor: 1451K/PID.SUS/2011 pada 21 Desember 2011, divonis bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar (Rp. 1.303.548.107). (Baca: Buronan Koruptor PLTU Indramayu Berhasil Ditangkap)
Agung Rijoto mengaku, dirinya menjadi buron karena merasa keputusan itu tidak adil, sehingga dirinya merasa didzolimi.
"Saya merasa didzolimi, kenapa harus saya saja yang divonis bersalah, kalau memang serius ya harus semuanya, mereka-mereka yang ada di panitia (P2TUN -red)," beber Agung Rijoto saat di Kantor Kejaksaan Indramayu sebelum dibawa ke LP Indramayu.
Selain Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi (Saat ini Kepala Disnaker Indramayu), dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan juga sempat divonis bersalah di PN Indramayu, namun dibebaskan oleh MA saat di kasasi.