"May Day tahun ini kita disuguhkan dengan terancamnya hukuman mati puluhan TKI, dua diantaranya TKI asal Indramayu. Pemda Indramayu harus lebih melindungi warganya yang menjadi buruh migran di luar negeri," ujar Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, Sabtu (2/5/15).
Pihaknya menilai, upaya perlindungan pemerintah daerah masih belum maksimal, hal itu diungkapkan mengingat tidak adanya peraturan daerah yang khusus terhadap perlindungan buruh migran atau TKI.
"Padahal kita tahu, Indramayu merupakan lumbung TKI terbesar di Jawa Barat. Tapi pemerintahnya seakan-akan malu dan tidak mengakui, sehingga imbasnya banyak TKI-TKI bermasalah tanpa ada penyelesaian," papar Juiwarih.
Ia menambahkan, Perda Indramayu tentang Ketenagakerjaan yang sudah di sahkan, menurutnya sangat tidak relevan untuk buruh migran, sehingga perlu ditinjau ulang.
"DPRD Indramayu harus segera merevisi perda tersebut. Jangan digabung dengan buruh lokal, karena masalahnya sangat berbeda," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya ke depan akan melakukan beberapa upaya desakan terkait kebijakan pemerintah daerah untuk buruh migran.
"Ke depan kita punya rencana akan mengusulkan revisi perda tentang ketenagakerjaan," tandasnya.