Senin, 17 Maret 2025

Korupsi PLTU, Yance Hanya Dituntut 18 Bulan Oleh Jaksa

Korupsi PLTU, Yance Hanya Dituntut 18 Bulan Oleh Jaksa

HUKUM
11 Mei 2015, 17:00 WIB
Cuplik.Com - Bandung - Terdakwa kasus korupsi PLTU yang menjerat mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin alias Yance hanya dituntut hukuman penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Bandung. Tuntutan itu jauh dari dugaan awal JPU yang menjerat Yance dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh JPU di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung yang ada di jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/15). Yance dianggap bersalah menyelewengkan dana yang menyebeblan kerugian negara sebesar Rp 5,2 milyar dalam pembebasan tanah pembangunan PLTU Sumuradem I Indramayu.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan dengan masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Sarwono Turin.

Sarwono menjelaskan, terdakwa Yance secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

JPU menilai, terdakwa Yance dinilai tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang memberantas tindak pidana korupsi. Dalam hal Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN) dinilai telah lalai karena tidak melaksanakan tugas fungsinya

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan berbelit saat memberikan keterangan. Antara lain tidak melakukan inventarisir tanah juga tidak mendasarkan pembayaran pengganti tanah tidak sesuai dengan NJOP," jelasnya.

"Dakwaan primer terhadap terdakwa tidak bisa dibuktikan," kata JPU Subhan Gunawan di ruang sidang PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (11/5/2015).

Diketahui sebelumnya, Yance didakwa oleh JPU dengan dijerat pasal 2 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsidair) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada pasal 2, Yance diancam minimal 4 maksimal 20 tahun penjara, dan di pasal 3 diancam minimal satu maksimal 20 tahun penjara.

Namun demikian, JPU Subhan Gunawan menambahkan, bahwa Yance terbebas dari dakwaan primair. "Dakwaan primer terhadap terdakwa tidak bisa dibuktikan," katanya.

Sementara, dalam kasus yang sama, sudah ada satu terpidana yakni Agung Rijoto, ia selaku pemilik SHGU No. 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, ia juga sempat menjadi buron selama kurang lebih 1,5 tahun, kemudian berhasil ditangkap oleh Satgas Kejagung RI dan Tim Kejari Indramayu di Jakarta pada 26 Februari 2014. Vonis tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, yang menyebutkan terdakwa korupsi PLTU Sumuradem Agung Rijoto dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.