Hal itu diungkapkan oleh JPU di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung yang ada di jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/15). Yance dianggap bersalah menyelewengkan dana yang menyebeblan kerugian negara sebesar Rp 5,2 milyar dalam pembebasan tanah pembangunan PLTU Sumuradem I Indramayu.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan dengan masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Sarwono Turin.
Sarwono menjelaskan, terdakwa Yance secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
JPU menilai, terdakwa Yance dinilai tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang memberantas tindak pidana korupsi. Dalam hal Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN) dinilai telah lalai karena tidak melaksanakan tugas fungsinya
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan berbelit saat memberikan keterangan. Antara lain tidak melakukan inventarisir tanah juga tidak mendasarkan pembayaran pengganti tanah tidak sesuai dengan NJOP," jelasnya.
"Dakwaan primer terhadap terdakwa tidak bisa dibuktikan," kata JPU Subhan Gunawan di ruang sidang PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (11/5/2015).
Diketahui sebelumnya, Yance didakwa oleh JPU dengan dijerat pasal 2 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsidair) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada pasal 2, Yance diancam minimal 4 maksimal 20 tahun penjara, dan di pasal 3 diancam minimal satu maksimal 20 tahun penjara.
Namun demikian, JPU Subhan Gunawan menambahkan, bahwa Yance terbebas dari dakwaan primair. "Dakwaan primer terhadap terdakwa tidak bisa dibuktikan," katanya.
Sementara, dalam kasus yang sama, sudah ada satu terpidana yakni Agung Rijoto, ia selaku pemilik SHGU No. 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, ia juga sempat menjadi buron selama kurang lebih 1,5 tahun, kemudian berhasil ditangkap oleh Satgas Kejagung RI dan Tim Kejari Indramayu di Jakarta pada 26 Februari 2014. Vonis tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, yang menyebutkan terdakwa korupsi PLTU Sumuradem Agung Rijoto dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.