"Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," ucap Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti, di PTUN Jakarta, Senin (18/5/15).
Hakim menegaskan, dengan putusan tersebut berarti SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan.
Selain itu, Majelis hakin PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkum HAM untuk mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Atas putusan itu, kubu Ical bersorak gembira terutama Waketum Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid bersujud syukur bersama para pendukungnya.