"Jadi," kata kuasa hukum Yance, Khalimi SH kepada cuplikcom menjawab pertanyaan soal kepastian hari ini Yance divonis, Minggu malam (31/5/15).
Khalimi meyakini, hari ini akan dibuktikan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yance apakah benar apa tidak.
"Mari kita buktikan vonis nanti. Pensehat hukum merasa optmis klien kami tidak bersalah karenanya berhak untuk divonis bebas dan dipulihkan harkat dan martabatnya," katanya.
Sementara menurut praktisi hukum, Sahali SH, Majelis Hakim Tipikor Bandung akan diuji atas pembuktian vonis nanti, apakah terpengaruh oleh intimidasi agar terdakwa dibebaskan, atau berjalan sesuai dengan fakta hukum yang ada dan menjatuhkan hukuman terhadap Yance.
"Majelis hakim Tipikor Bandung akan diuji terkait supremasi hukumnya," jelasnya.
Sahali menambahkan, sejak pembacaan tuntutan oleh JPU, ia menilai sudah tidak konsisten, oleh karenanya kinerja JPU dipertanyakan, pasalnya, dalam mengkontruksi dakwaan untuk Yance sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan.
"Sejak awal kinerja JPU ini dipertanyakan dalam merumuskan dakwaan dan tuntutan. Nanti akan kita lihat apakah majelis hakim juga ikut masuk angin," sindirnya.
Diketahui, JPU ketika memberikan dakwaan, Yance dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun pada saat pembacaan tuntutan, JPU hanya memakai pasal 3 dengan tuntutan 18 bulan penjara.