"Kami menghormati vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Yance, namun dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar JPU, Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Bandung, seperti dilansir ROL, Senin (1/6/15).
Sarjono menjelaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa vonis hakim tidak melihat unsur dan bukti hukum yang sudah ada, pasalnya dalam kasus PLTU Sumuradem ada pihak yang diuntungkan yaitu Agung Rijoto yang jelas-jelas sudah divonis 4 tahun penjara.
"Kami berkeyakinan dalam kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU ini ada pihak yang diuntungkan yaitu Agung Rijoto. Jadi unsur memperkaya orang lainnya itu terbukti. Agung terbukti diperkaya, kok ini (Yance -red) tidak terbukti," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor Bandung, Marudut Bakara SH, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Yance.
"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," katanya.
Hakim menilai dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, yang diancam hukuman 20 tahun penjara tidak terbukti. Begitupun dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Tipikor juga tidak terbukti.
Diketahui, JPU mempunyai waktu tenggang selama 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas rencana pengajuan kasasi ini, sehingga proses hukum mantan bupati dua periode ini masih belum inkracht (putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap) atau belum tuntas.