Senin, 21 April 2025

Yance Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi, Proses Hukum Masih Panjang

Yance Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi, Proses Hukum Masih Panjang

HUKUM
1 Juni 2015, 15:13 WIB
Cuplik.Com - Bandung - Terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Irianto MS Syafiuddin alias Yance divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pasalnya putusan hakim dinilai keliru.

"Kami menghormati vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Yance, namun dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar JPU, Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Bandung, seperti dilansir ROL, Senin (1/6/15).

Sarjono menjelaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa vonis hakim tidak melihat unsur dan bukti hukum yang sudah ada, pasalnya dalam kasus PLTU Sumuradem ada pihak yang diuntungkan yaitu Agung Rijoto yang jelas-jelas sudah divonis 4 tahun penjara.

"Kami berkeyakinan dalam kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU ini ada pihak yang diuntungkan yaitu Agung Rijoto. Jadi unsur memperkaya orang lainnya itu terbukti. Agung terbukti diperkaya, kok ini (Yance -red) tidak terbukti," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor Bandung, Marudut Bakara SH, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Yance.

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," katanya.

Hakim menilai dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, yang diancam hukuman 20 tahun penjara tidak terbukti. Begitupun dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Tipikor juga tidak terbukti.

Diketahui, JPU mempunyai waktu tenggang selama 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas rencana pengajuan kasasi ini, sehingga proses hukum mantan bupati dua periode ini masih belum inkracht (putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap) atau belum tuntas.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128