"Hari ini insyaallah (pulang). Kami sangat senang karena memang vonis ini vonis yang sudah kami prediksikan," ujar kuasa hukum Yance, Khalimi SH, Selasa (2/6/15).
Terkait adanya upaya kasasi oleh Jaksa, Khalimi mengatakan belum memikirkan antisipasi pengajuan kasasi yang akan dilakukan oleh JPU.
"Itu hak mereka, kami ingin merayakan kebebasan pak Yance dulu," tandasnya.
Sementara menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman menerangkan pihak JPU akan menunggu hingga 14 hari ke depan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kami pastikan JPU akan melakukan upaya hukum kasasi," katanya.
Diketahui sebelumnya, pada 5 Desember 2014 Yance dijemput paksa oleh Kejagung RI karena sudah dua kali mangkir tak penuhi panggilannya.
Selanjutnya, pada 12 Desember 2014 setelah dilakukan pemeriksaan di Kejagung, Yance dipindahkan ke rutan Kebonwaru Bandung untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jawa Barat.
Penahanan dilanjutkan hingga proses sidang selesai.