"Kami kecewa terhadap vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, ini membingungkan masyarakat. Padahal Agung Rijoto jelas sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Terus siapa yang dimaksud bersama-sama kalau semuanya divonis bebas?" ujar Ketua LSM Intras, Edi Fauzi, Selasa (2/6/15).
Edi menjelaskan, semua tersangka kasus PLTU Sumuradem sudah dibebaskan, seperti Daddy Haryadi dan M Ichwan, keduanya divonis bebas karena tidak mempunyai kewenangan. Sementara Agung Rijoto divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Lalu apa fungsinya keputusan MA kalau hanya Agung seorang yang kena, padahal dia hanyalah pihak swasta dan bukan pejabat yang punya kewenangan," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Edi, pihaknya masih punya harapan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berniat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita masih menaruh harapan pada proses pengadilan yang lebih tinggi. Semoga ada keadilan dan supremasi hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan," tandasnya.