"Boleh (Daniel Nyalon -red). Kemarin sudah muncul di surat edaran KPU RI nomor 302, yang pada akhirnya Petahana itu ada batasan tersendiri, ketika yang incumbent (Anna Sophanah) ini mundur sebelum akhir masa jabatan dan sebelum masa pencalonan, maka itu tidak dianggap petahana," jelas Ramdlan, Senin (15/6/15).
Hal itu ia ungkapkan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 302 tanggal 12 Juni 2015 Perihal Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, yang tidak dianggap petahana adalah: 1) masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran; 2) mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau 3) Berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
Ramdlan juga menjelaskan, bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Indramayu yakni hingga 12 Desember 2015. Sementara akhir masa pendaftaran calon dari partai politik akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.
Sehingga peluang Daniel untuk menjadi calon independen hanya satu yakni, ibunya Anna Sophanah yang saat ini menjadi bupati Indramayu harus mengundurkan diri sebelum 28 Juli 2015.
Ramdlan juga menambahkan, meski pasangan Daniel Muttaqien Syafiuddin - Taufik Hidayat resmi mendaftar sebagai calon independen (baca: Anak dari Bupati Indramayu Resmi Maju Jalur Independen), pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan verifikasi sesuai dengan aturan yang ada.
"Selanjutnya kita akan lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap semua dukungan yang masuk," katanya.
Diketahui, salah satu syarat calon yang tercantum dalam UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, pada pasal 7 ayat 1 item (r) berbunyi: "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana".
Kemudian dalam penjelasan UU nomor 8 tahun 2015 berbunyi: "Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.