Hal itu diungkapkan oleh anggota komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dalam menyikapi meledaknya akhir-akhir ini tindakan PHK terhadap buruh di Indonesia.
"Mendesak pemerintah untuk memperbaiki peraturan tentang THR dari payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) menjadi klausul yang masuk di dalam sebuah Produk hukum yaitu UU tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah sehingga memuat pengaturan dan sanksi yang lebih jelas dan tegas bagi perusahaan yang menghambat THR," ujar Rieke dalam rilisnya yang diterima cuplikcom, Jumat (10/7/15).
Meski begitu, untuk saat ini, Rieke mendesak kepada BUMN dan BPJS untuk menindak tegas setiap perusahaan yang menghambat THR untuk buruh tanpa diskriminasi.
"Terhadap pelanggaran THR pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang melanggar dan mengumumkan kepada publik melalui media massa," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, maka THR-nya haris diberikan oleh BUMN dan BPJS.
"Mendesak kepada BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan THR kepada pekerja/buruh sedang dalam proses PHK," tandasnya.