"Hingga dua hari ini belum ada yang mendaftar. Kita tunggu sampai besok, hari terakhir sampai jam 4 sore," terang Ketua KPU Indramayu, M Ramdlan, Senin sore (24/7/15).
Menurut Ramdlan, berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2015, jika sampai besok Selasa 28 Juli 2015 sampai pukul 16.00 WIB tidak ada yang mendaftar atau hanya satu pasang calon, maka akan diperpanjang 3 hari waktu pendaftaran.
"Jika tidak ada yang mendaftar atau calon tunggal maka akan diundur sampai 2017," jelasnya.
Ia menambahkan, terkait perpanjangan masa pendaftaran, dijelaskan secara teknis dalam Surat Edaran KPU nomor 403 tahun 2015, yang isinya dijelaskan, bahwa sebelum dibuka kembali 3 hari pendaftaran, terlebih dahulu KPU diberi waktu 3 hari untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan semua lembaga partai politik terkait.
"Nanti jika besok belum ada yang mendaftar, akan diperpanjang 3 hari, tapi ada 3 hari sebelumnya kita harus memberikan sosialisasi kepada khalayak umum, termasuk partai politik," jelasnya.
Jika terjadi masa perpanjangan, maka pendaftaran akan dibuka kembali oleh KPU Indramayu pada 1-3 Agustus 2015.
Diketahui, sejak dibukanya pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli 2015, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2015, setiap harinya pasangan calon dapat mendaftarkan ke KPU mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Kalau lewat jam 4 (sore), tidak akan diterima, ini aturan," pungkasnya.