Hal itu dikukuhkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 04/Pleno-Panwskab/IM/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 pukul 22.00 WIB yang dihadiri oleh tiga anggota Panwaslu Indramayu, Supandi (Ketua), Abdullah Irlan, dan Tarjono.
"Setelah proses klarifikasi baik pelapor maupun saksi-saksi yang dipanggil. Hasilnya perkara tersebut tidak cukup bukti, laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu dan tidak cukup bukti, dan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan," ujarnya Supandi saat ditemui di Kantor Panwaslu Indramayu, Jumat (7/8/15).
Supandi menegaskan, hasil tersebut sudah diberikan kepada pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor.
Ia menjelaskan, dihentikannya laporan tersebut karena pelanggaran seperti yang tercantum dalam pasal 47 dan pasal 179 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada tidak terbukti, mengingat dalam pasal tersebut ketika dilaporkan harus tidak kurang dari seminggu pelapor wajib melengkapi alat bukti dan jika melebihi seminggu sudah kadaluarsa.
Terkait laporan yang kedua soal keabsahan SK pemecatan dan Plt Sekretaris Demokrat Indramayu, Panwaslu menegaskan hal itu bukan wewenangnya.
"Saya sudah memberitahukan kepada pelapor bahwa pelanggaran pemilu hanya terdapat tiga unsur yakni pidana pemilu, pelanggaran administrasi dan kode etik" tandasnya.