"Kami ke sini mau melaporkan pencemaran nama baik terkait tudingan adanya mahar politik 2,4 milyar ke tiga partai yang dilaporkan oleh pa Kadiman ke Panwaslu. Kami merasa bahwa tudingan tersebut, mencemarkan nama baik partai kami," ujar Plt Sekretaris Demokrat Indramayu, Nurpan, usai melapor ke Polres Indramayu, Jumat (7/8/15).
Menurutnya, laporan tersebut berdasarkan hasil pleno dari Panwaslu yang menyatakan bahwa laporan Kadiman tidak bisa dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi unsur akibat tidak cukup bukti. (Baca: Panwaslu Resmi Hentikan Kasus Mahar Politik, dan Diduga Ada Mahar Politik, Mantan Sekretaris Demokrat Melapor ke Panwas)
"Kami juga telah melihat hasil pleno Panwas, tidak membuktikan untuk itu," jelasnya sambil menunjukan hasil Pleno Panwaslu Indramayu.
Selain itu, pihaknya mengaku, tindakan melaporkan Kadiman atas dasar perintah langsung dari Sekjen DPP Demokrat,
"Kita juga sedang melakukan bersih-bersih, bukan hanya di Indramayu tapi juga di Jawa Barat ada enam pengurus yang diganti," paparnya.
Bahkan, Nurpan juga menantang Kadiman jika pihaknya merasa punya bukti terkait tudingan tersebut.
"Kalau memang punya bukti, silahkan buktikan ke pengadilan. Saya ingin meluruskan, definisi mahar politik juga harus jelas, jangan disamakan mahar politik dengan kos politik," tegasnya.
Sementara, Sekjen Gerindra Indramayu, Affi Arfandhi mengatakan, pihaknya juga merasa tersinggung, khususnya bagi partai Gerindra, apalagi namanya secara pribadi disebut oleh Kadiman dalam laporannya di Panwaslu Indramayu.
"Ini cukup merugikan partai Gerindra, Pak Kadiman juga mengait-ngaitkan nama saya juga," jelasnya.
"Kami juga diperintahkan oleh DPD Gerindra Jawa Barat untuk melaporkan kembali, karena kami sebagai pengusung, yang mempunyai tugas yang sangat berat untuk mengusung pasangan (Anna-Supendi -red) ini untuk dimenangkan," tandasnya.