Saat ditanya tentang hubungannya dengan partai-partai pendukungnya, Rasta menjawab bahwa semuanya sudah di koordinasikan dengan masing-masing partai dan tidak terdapat permasalahan apapun, hal ini sekaligus menepis isu yang beredar bahwa terdapat hubungan yang tidak harmonis antara hubungan personal baik antara Cabup Toto Sucartono ataupun secara kepartaian antar partai pendukung.
"Hubungan saya dengan pak Toto baik begitupun dengan partai pengusung saya yakni PDIP, PKB dan Nasdem. Selain itu saya pun sudah menempuh pengunduran diri melalui prosedur kepartaian, dan partai-partai pengusung sudah menyetujuinya," ujar Rasta.
Kuasa hukum Rasta Wiguna, Mabruri Yamin menambahkan, bahwa kedatangannya tersebut secara resmi mengundurkan diri sebagai wakil calon bupati Indramayu dengan memberikan surat pernyataan pengunduran diri.
"Alasannya tidak ada persetujuan keluarga dan surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 21 Agustus 2015 kemarin," kata Mabruri.
Sementara, ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan mengatakan bahwa KPUD tetap mengacu pada PKPU pasal 89 poin (a), dijelaskan bilamana terdapat satu pasangan calon sebelum masa penetapan maka pihaknya akan kembali membuka pendaftaran dalam tiga hari ke depan diawali dengan sosialisasi.
Hadi menambahkan, apabila sampai akhir perpanjangan tidak ada yang mendaftar, maka sesuai dengan surat edaran yang diterimanya, pihaknya akan menangguhkan sampai 2017.
"Langkah kami selanjutnya akan melakukan sosialisasi kembali selama tiga hari dan nantinya disambung untuk membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu kembali selama tiga hari," jelas Ramdlan.
Bukan hanya itu, Ramdlan juga menegaskan bahwa untuk pasangan calon dan partai pengusung yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi administratif.
"Yakni tidak boleh mencalonkan kembali dan menjadi pengusung kembali," tandasnya.