"Dari hasil pleno, kami menetapkan pasangan Toto Sucartono dan Rasta Wiguna yang diusung oleh PDIP dengan 7 kursi, PKB 7 kursi, dan NasDem 3 kursi; dan pasangan berikutnya Anna Sophanah dan Supendi yang diusung oleh partai Gerindra dengan 5 kursi, PKS 4 kursi, dan Demokrat 3 kursu, sah sebagai peserta di Pilkada 2015," kata ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan saat membacakan hasil pleno.
Ramdlan menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dari hasil rapat pleno dilaksanakan secara tertutup dan diselesaikan pada pukul 15.00 WIB Senin 24 Agustus 2015.
Ramdlan menambahkan, penetapan itu berdasarkan persyaratan dari kedua pasangan calon sudah terpenuhi.
Terkait fenomena pnegunduran diri Rasta Wiguna, KPU Indramayu telah menerima kembali surat pencabutan dari Rasta Wiguna perihal pengunduran dirinya pada 22 Agustus kemarin.
"Tadi persis pukul 14.30 WIB, kembali bapak Rasta datang ke kami menyampaikan surat untuk mencabut dan menarik kembali surat yang diberikan beliau. Sehingga surat itu sah, dan tidak ada lagi kekurangan dari kedua pasangan calon," tandasnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Panwaslu Indramayu memberikan rekomendasi terhadap KPU Indramayu dalam menyikapi mundurnya Rasta Wiguna.
"Kami memberikan rekomendasi kepada KPU agar menolak pengunduran diri bapak Rasta," ujar ketua Panwaslu Indramayu, Supandi usai memberikan surat rekomendasi ke KPU.
Dalam rekomendasi tersebut, panwas memberikan tiga point penting: 1) Menolak pengunduran diri Rasta; 2) Menetapkan pasangan calon sesuai tahapan; dan 3) Tidak membuka pendaftaran kembali.