Sidang yang diketuai oleh hakim Endra Hermawan, didampingi hakim anggota Erwin ES dan panitera A Baedowi itu berdasarkan gugatan perkara perdata nomor: 30/Pdt.G/2015/PN.Im dengan Penggugat atas nama Raden Inu Danubaya. Inu menggugat dua perkara perdata yakni dugaan mahar politik dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sementara sebagai Tergugat yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Anna Sophanah - Supendi, Sekretaris Gerindra Indramayu Ade Affi; Ketua PKS Indramayu, Rusno Ombak Raharjo; Ketua Demokrat Indramayu, Sri Budiharjo; dan ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan.
Pihak Penggugat, Inu Danubaya memberi kuasa hukumnya kepada Mabruri Yamien. Sedangkan pihak Tergugat kepada Khalmi.
Kuasa hukum Penggugat, Mabruri Yamien menjelaskan seperti yang tercantum dalam pasal 47 ayat (1) UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan bupati.
"Adapun perincian dugaan mahar politik sebanyak Rp2,4 milyar tersebut yakni untuk partai Gerindra sebesar Rp1 milyar itu diterima oleh Sekretaris DPC Indramayu Affi, partai Demokrat sebesar Rp600 juta itu diterima oleh Ketua DPC Demokrat Indramayu Sri Budiharjo dan PKS sebesar Rp800 juta yang diterima oleh Ketua DPD PKS Indramayu Rusno Ombak Raharjo," paparnya
Mabruri menambahkan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang ditetapkan hakim pengadilan negeri Indramayu.
"Sekarang mediasi ya kami ikuti," tandas Mabruri.