"Di hari kampanye spanduk atau baliho pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan PKPU No 7 tahun 2015. Panwaslu akan merekomendasikan KPU kabupaten Indramayu untuk ditertibkan, apalagi dipasang di sekolah-sekolah atau kantor-kantor pemerintah. Berdasarkan ketentuan undang undang, enggak boleh," ujar Ketua Divisi hukum penindakan pelanggaran Panwaslu Indramayu, Tarjono, Jumat (28/8/15).
Ia menjelaskan berdasarkan pasal 68 Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.
Diketahui masa kampanye Pilkada serentak berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2015 dilaksanakan mulai 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember 2015.
Oleh karenanya, Panwaslu Indramayu akan segera mengirimkan surat rekomendasi terkait diamnya KPU Indramayu atas atribut-atribut liar yang tersebar di tempat-tempat yang mestinya tidak terpasang sudah ditertibkan.
"Suratnya dikirim nanti hari Senin (31/8)," tandasnya.