Cuplik.Com - Indramayu - Sudah dua hari memasuki masa kampanye Pilbup 2015, KPU Indramayu dinilai tidak melaksanakan kewajibannya, pasalnya seluruh atribut liar di jalanan, bahkan di sekolah dan kantor-kantor pemerintahan dibiarkan terpasang.
Hal itu diungkapkan Pengamat Politik dan Hukum dari Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat (PBHBM) Indramayu, Oni Masroni, Jumat (28/8/15). Ia mengatakan bahwa mestinya KPU lebih awal mensosialisasikan terkait aturan soal atribut kampenye ke masyarakat.
"Secara etika saja sudah tidak etis, apalagi dilarang dalam undang-undang. Ini seolah-olah dibiarkan, lalu apa gunanya ada KPU?" ujarnya.
Oni menjelaskan, terkait atribut, baik secara etika maupun secara aturan, jika dipasang di sekolah-sekolah ataupun kantor pemerintahan, itu sangat tidak etis.
"Harusnya KPU menjalankan aturan itu, Jangan makan gaji buta, ingat sampean-sampean di KPU digaji dengan uang rakyat," kesalnya.
Ia memaparkan, PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampenye Pilkada mestinya dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan tahapannya.
"Banyak yang baru dalam aturan itu, misalnya terkait pelarangan calon mencetak spanduk dan baliho, memasang di tempat-tempat yang diperbolehkan, dan lain-lainnya. Ini mestinya rakyat dikasih tau, kan pasti ada anggaran untuk sosialisasi," tandasnya.