"Kita punya dasar yang kuat untuk menggelar Musda. Kami mendapatkan mandat dari Ketua Umum Agung laksono untuk melakukan pembenahan dan reorganisasi partai, ngapain saya capek-capek ngurusi partai, kalau tidak ada dasar," ujar Plt Ketua DPD Golkar Indramayu versi AL, Uryanto Hadi, Kamis (27/8/15).
Sementara, secara terpisah, Ketua DPD Golkar Indramayu versi ARB, Daniel Muttaqien Syafiuddin menilai bahwa Musda yang digelar tersebut tidak memiliki dasar hukum kepengurusan yang sah dan menganggap SK tersebut lemah.
"Saya masih menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu. Jadi secara mekanisme partai, kepengurusan kami merupakan yang memiliki legalitas dan diakui oleh kedua pimpinan pusat," katanya di hadapan wartawan saat di Kantor DPD Golkar Indramayu.
Daniel memaparkan, pihaknya sudah mengantongi dua SK dari DPP, baik kubu ARB maupun AL, yakni Ketua DPD Golkar Indramayu Daniel Muttaqien Syafiuddin dan Sekretaris Abdul Rozak Muslim.
Hal itu ia ungkapkan berdasarkan surat nomor: B-70/GOLKAR/VII/2015 ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Aburizal Bakrie dan Sekretaris Idrus Marham tertanggal 31 Juli 2015, dan surat nomor: B-142/Golkar/VII/2015 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono dan Sekretaris Zainuddin Amali tertanggal 27 Juli 2015.
Untuk itu, Daniel menegaskan, pihaknya akan membubarkan dan terlebih dahulu meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak memberikan izin pelaksanaan Musda yang digagas oleh Uryanto Hadi.
"Kita melayangkan surat resmi ke Polres Indramayu. Jika tetap berlangsung, maka ormas yang berafiliasi akan membubarkan secara paksa," tandasnya.
Sedangkan, Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko mengatakan, pihaknya masih akan meneliti dasar hukum penyelenggaraan Musda Partai Golkar tersebut.
"Nanti kita lihat dan pelajari dulu, belum bisa kami simpulkan," ungkapnya di sela-sela acara kampanye damai dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu kemarin.