Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan kepada wartawan mengatakan, jumlah itu sudah cukup memenuhi kebutuhan kampanye kedua paslon mengingat penduduk di Indramayu menurut data statistik sekitar 650 ribu Kepala Keluarga (KK). Sejak Kamis kemarin (10/9/15) atribut sudah diserahkan.
"Jumlah bahan kampanye yang kita cetak, masing-masing paslon memperoleh 800.000 eksemplar, berarti sudah cukup jika cara membaginya efektif. Silahkan itu dimanfaatkan oleh tim pemenangan paslon," ujar Ramdlan.
Selain pamflet untuk kedua paslon, atribut resmi yang menjadi kewenangan KPU sudah siap dipasang sesuai jumlah yang diatur. Salah satunya adalah baliho yang hanya 10 buah berisi gambar dan logo paslon masing-masing, dengan ketentuan 5 baliho dipasang di 5 titik secara berdampingan.
Selain baliho, KPU juga mencetak berupa spanduk sebanyak 20 buah di tiap kecamatan untuk tiap paslon. Sedangkan umbul-umbul per desa 2 buah untuk tiap paslon.
Ramdlan menambahkan, selain APK yang disediakan KPU tidak diijinkan untuk dipasang.
"APK dari KPU memiliki ciri khusus, kita koordinasi dengan panwas, panitia pilkada kecamatan dan Satpol PP, jika ada alat peraga liar yang bukan dari KPU wajib dicopot," jelasnya.
Romdhon mengingatkan agar masing-masing paslon mematuhi aturan yang sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU). Pemasangan harus juga disesuaikan dengan tata ketertiban dan keindahan kota, serta hanya sampai sebatas masa tenang.
"Sehari sebelum memasuki masa tenang, semua sudah harus dicopot.", tegasnya.
Sementara, meski dua pekan sudah memasuki masa kampanye, atribut liar masih terpasang di beberapa kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, bahkan tempat ibadah.
"Masih banyak mas, itu umbul-umbul pink masih banyak di kantor-kantor desa," kata salah satu warga.