"Yang memang dasar aturan pengukuran ulang kapal nelayan tersebut hanya surat ederan dari KKP. Harus disinkronkan dengan Kemenhub, karena dokumen resmi itu dikeluarkan olehnya. Harus ada pertanggungjawabannya tentang dokumen gross akte, surat ukur dan Pas tahunan yang dikeluarkan Kemenhub," papar Ono Surono, Jumat (11/9/15).
Ono menjelaskan, pemerintah smestinya harus mengedepankan transparansi terhadap nelayan, sehingga masalah ukur ulang kapal ini bukan masalah biasa tetapi menjadi masalah yang sangat besar karena menyangkut institusi resmi Negara.
"Jadi sebelum kebijakan ukur ulang ini direalisasikan harus diawali dengan menetapkan dasar-dasar masalah kenapa harus diukur ulang. Kemenhub harus bertanggungjawab, kalau ada yang dilanggar dalam proses pengukuran kapal tersebut, maka harus ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang membuat kesalahan," jelasnya.
Meski begitu, Ono juga menyadari bahwa pengukuran ulang kapal tersebut terkait perbaikan masalah database kapal secara nasional. Namun sebelumnya mesti dilakukan pembenahan di Kemenhub yang selama ini sebagai institusi yang mengukur kapal nelayan.
"Itu terkait pembuatan kebijakan tentang penggunaan alat tangkap, pengalokasian BBM subsidi, dan menghitung pendapatan negara non pajak (PNBP) serta memberantas unsur KKN yang selama ini terjadi di Kementerian Perhubungan. Namun bagaimanapun juga pengukuran ulang kapal ini sangat baik untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan. Tetapi harus dibarengi komitmen Pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Ono juga mengingatkan, para nelayan belum mengetahui dan mengerti sepenuhnya, sehingga butuh transparansi pemerintah. Misalnya terkait perizinan yang masih lambat dan mahal baik di Kemenhub maupun KKP.
"Selanjutnya mengevaluasi segala pungutan-pungutan yang memberatkan nelayan dan yang terakhir membangun komunikasi yang permanen dengan nelayan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang mengatur nelayan sehingga nelayan bukan hanya menjadi objek yang malah menghambat semangat mereka," tandasnya.