Patdono menjelaskan, penegerian PTN itu merupakan wujud dari pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II untuk menggenjot angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi. Sebab jika membuat kampus baru, masih butuh waktu cukup lama. Karena terkait dengan pembangunan gedung dan pencarian lahan terlebih dahulu.
"Tetapi saat ini penegerian PTS-PTS itu menyisakan masalah," kata dia. Patdono mengatakan pada saat penegerian, pemerintah fokus pada peralihan aset tanah, bangunan, dan mahasiswa saja. Nah untuk pengalihan status dosen dan karyawan lainnya menjadi PNS, ternyata bermasalah saat ini.
Patdono menjelaskan Kementerian Ristekdikti sudah menyelesaikan draft penegerian seluruh PTS itu. Salah satu isi dalam perpres itu adalah mengatur pengangkatan pegawai di dalamnya. "Bagi pegawai yang usianya saat penegerian 35 tahun ke bawah, maka langsung diangkat PNS," katanya. Sedangkan bagi pegawai yang usianya lebih dari 35 tahun, dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Dosen ITS Surabaya itu mengatakan pegawai yang diangkat menjadi P3K tidak perlu kecil hati. Sebab mereka berhak mendapatkan gaji dan aneka tunjangan sosial seperti PNS. Bedanya hanya P3K tidak mendapatkan uang pensiunan layaknya PNS. "Kita juga pastikan kontrak kerjanya sampai usia pensiun. Jadi bukan kontrak tahunan," tegas Patdono.
Dia mengakui urusan penghasilan dosen-dosen di PTN hasil penegerian PTS memang memprihatinkan. Selama masa peralihan, kewajiban penggajian pegawai PTN ini masih menjadi tanggungjawab bersama dengan yayasan semula. Pada kenyataannya banyak yayasan yang mengalami krisis keuangan karena tidak memiliki aset sumber keuangan. "Sumbangan dari Pemda juga distop. Karena jika diberikan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak 2010 lalu pemerintah menegerikan sebanyak 35 unit kampus swasta. Saat ini ada sekitar 4.300 dosen dan karyawan lainnya yang menuntut kepada pemerintah supaya diangkat menjadi PNS di kampus masing-masing. Alasannya banyak diantara mereka menerima penghasilan jauh lebih kecil dibanding saat kampus mereka masih swasta.
Ketua Ikatan Lintas Pegawai PTN Baru (ILP-PTNB) Fadilah Sabri mengatakan, ada anggotanya yang kini mendapatkan gaji Rp 2 juta untuk enam bulan bekerja. Alasan penurunan gaji itu adalah pihak yayasan sudah tidak punya sumber aset lagi, karena sudah dikuasai pemerintah. Kemudian sumbangan anggaran dari Pemda setempat juga distop.
"Kita ingin supaya ada pengangkatan PNS secara khusus diantara kami bawaan dari kampus swasta," kata dekan Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung itu. Dia berharap rencana pemerintah menerbitkan perpres penegerian 35 unit PTS itu disahkan Oktober depan. Dan itu kesampaian agaknya.