Cuplik.Com - Indramayu-Jajaran Polisi sektor Juntinyuat melakukan penggrebekan pada sebuah rumah milk ES (19 tahun) di Blok Carik, Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa barat, Senin (28/9/2015).
Hasilnya belasan derigen minuman keras (miras) jenis tuak serta puluhan botol miras disita polisi. Pemilik miras bersama barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek setempat Untuk dimintai keterangan terkait kepemilikannya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Juntinyuat Ajun Komisaris Warmad didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon membenarkan penggrebekan tersebut.
Polisi menindak lanjuti, menyusul laporan warga terhadap maraknya minuman keras yang disinyalir dijual belikan secara bebas. Namun dalam perjalanannya, polisi mendapatkan informasi jika di Blok Carik, Desa Juntikedokan ada sebuah rumah merangkap sebagai penjual minuman keras.
Petugas mendatangi rumah yang diketahui milik ES. Saat kedatangan polisi, pemilik rumah mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan tidak ada jual beli miras.
Saat penggeledahan rumahnya ditemukan minuman beralkohol berupa 15 (lima belas) dirgen tuak, 26 botol anggur kecil, 9 botol bir putih, 6 botol Bir hitam, dan 11 botol asoka vodka.
"Pemiiliknya tidak dapat beralasan lagi sebab jajaran kami telah menemukan puluhan botoil miras bersama minuman tuak yang dimasukan ke dalam 15 derigen. Satu derigen bersisikan sekitar dua puluh lima liter,"tukasnya.
Sementara, barang bukti yang disita kemudian bersama pemiliknya dibawa ke mapolsek Juntinyuat untuk dilakukan pemeriksaan. Dihadapan pemeriksa, ES mengakui kalau usahanya baru dilakukan beberapa Minggu akhir-akhir ini.
"Sekarang barang bukti itu sudah kita amankan yang rencananya akan kita serahkan ke rumah penitipan barang sitaan negara (Rupbasan) Indramayu. Rencananya barang tersebut akan dimusnahkan," tandasnya.