"Bila Praktek Pungli ini masih terjadi dengan dalih untuk meningkatkan mutu pendidikan berupa pembangunan dan pengadaan, maka perlu juga dipertanyakan anggaran pendidkan dari APBN dan APBD yang berjalan apakah sesuai atau banyak bocor di sana sini," ujar Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Indramayu, Ono Surono Sabtu (10/10/15).
Ono memaparkan, praktik Pungli di sektor pendidikan yang terjadi di Indramayu ini, biasanya dilegalkan dengan persetujuan Komite Sekolah yang merupakan wali murid, sehingga Pungli berubah menjadi sumbangan atau bantuan. Menurutnya, praktik tersebut menandakan bahwa Pemda Indramayu belum melakukan perubahan dalam sistem pendidikan yang mengacu pada Undang-Undang.
"Malah ada salah satu SD yang menerapkan hukuman kepada muridnya berupa denda uang jika tidak membayar pungutan tersebut," paparnya.
Ono menambahkan, Pemda Indramayu patut dicurigai terkait komitmennya dalam program pendidikan gratis yang merupakan program wajib belajar 12 tahun yang jelas-jelas sudah dianggarkan oleh APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten. Apalagi, lanjut Ono, Indramayu telah mengeluarkan program Kartu Pintar dan Kartu Sehat yang notabene merupakan kartu gratis untuk rakyat dalam pendidikan dan kesehatan.
"Seyogyanya Rakyat Indramayu jangan hanya diam melihat fenomena ini, rakyat patut mempertanyakan sekaligus melaporkan kepada pihak yang berwenang misalnya Kementerian Pendidikan dan Instutusi Penegak Hukum apabila merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan yang senyatanya adalah Pungli," tegasnya.
Melihat itu, Ia sendiri mendesak Kementerian Pendidikan RI dan penegak hukum untuk segera ambil sikap atas kejadian tersebut di kabupaten Indramayu, karena rakyat sendiri yang menjadi korbannya.
"Saya mendesak Kementerian Pendidikan dan Aparat penegak hukum mengawasi dan mencegah praktek-praktek pungli ini yang sangat memberatkan dan merugikan rakyat," pungkasnya.