Cuplik.Com - Indramayu - Sebanyak sembilan orang yang mengaku sebagai anggota buru sergap (buser) dari Polda Jawa Barat berhasil dibekuk petugas Reskrim Polres Indramayu, Senin (19/10/2015) lalu.
Ditangkapnya para tersangka, akibat memeras dan menakut-nakuti korban akan dipenjarakan. Korban yang ketakutan akhirnya memberikan uang 10 juta kepada pelaku. Ke-sembilan buser gadungan itu adalah HR warga Kelurahan Pasirkerambi, Kecamatan/Kabupaten Subang, SR penduduk Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, DL, asal Kelurahan/Kecamatan Sukamelang, Kabupaten Subang, OSS dan NG warga Desa/Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Kemudian Sury penduduk Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sur asal Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu, RA Warga Desa/Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, serta AAS, warga Desa Cidadap, Kecamatan pegaden, Kabupaten Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini mereka meringkuk di tahanan Mapolres setempat.
"Dari tangan para tersangka, kami amankan barang bukti satu unit mobil mini bus yang digunakan sebagai alat kejahatan. Termasuk, dua pucuk pistol mainan, tujuh unit HP, uang tunai sebanyak sepuluh juta, lima ID Card, serta satu buah KTA wartawan, " papar Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
Ditangkapnya mereka ini, lanjutnya, saat para tersangka usai melakukan penggrebekan di rumah korban Adi Nurhaedi, warga Desa Tanjungkerta, kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu yang ditengarai menjual minuman keras (miras). Sampai di rumah itu, pelaku langsung masuk dan melakukan penggeledahan layaknya seperti polisi. Tersangka pun melakukan penangkapan terhadap korban. Serta memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku bersama barang bukti miras.
Dalam perjalannya, tersangka dengan menodongkan pistol mainan mengancam korban dengan mengatakan agar kasusnya tidak sampai ke Polda agar menyediakan uang sebesar Rp. 25 juta dengan tuduhan sebagai penjual miras. Karena takut, akhirnya korban menghubungi istrinya. Istri korban yang ditelpon hanya sanggup menyediakan uang sebanyak Rp. 10 juta sebagai uang jaminan.
"Tidak berapa lama korban menghubungi petugas memberitahukan telah dipaksan dan diancam dengan pistol agar menyediakan uang sebanyak 25 juta Rupiah. Mendapatkan keterangan, petugas langsung mendatangi lokasi dimana para tersangka dengan menggunakan mobil akan kembali ke Subang. Namun dalam perjalananya dapat dicegat polisi hingga berhasil diamanakan, " kata dia.
Selanjutnya para tersangka bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Indramayu untuk memberikan keterangan. Dihadapan pemeriksa, para tersangka mengaku perbuatannya dengan modus melakukan pemerasan terhadap korban.
"Karena perbuatannya, para tersangka ini terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun sesuai Pasal 388 Ayat (1), " tegasnya.