Cuplik.Com - Indramayu - Komplotan begal (pencurian dengan kekerasan,red) yang meresahkan warga masyarakat Indramayu berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Indramayu, Senin (19/10/2015)lalu.
Dari tangan mereka, diamankan sebanyak 13 motor hasil jarahan pelaku, termasuk 3 bilah samurai yang digunakan untuk menakuti korban. Para begal ini kerap beraksi dengan sadis hingga tak sungkan melukai para korbannya.
Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon. Menurutnya, para begal yang berjumlah enam orang ini ditangkap dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu.
ke enam pelaku tersebut yakni Kar (33), warga Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Mu alias Muja (21), penduduk Blok Karanganyar, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Mau alias Ondo alias Galon (19 ), penduduk Blok Sekarmembe, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, JP alias Cintrung (18 ), warga Desa Cantigi Lor, Kecematan Cantigi, Kabupaten Indramayu, AS alais Mamad (15 ), warga Desa Cantigi Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Sug alias Encek (34 ) dan Jam (60 ), Warga Desa /Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, serta Cas alais abah (59 tahun), asal Desa/Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Para pelau kini masih menjalani pemeriksaan petugas terkait perbuatannya.
" Keberhasilan ini berkat laporan dari korban. Kemudian petugas mendatangi ke lokasi untuk meminta data dan keterangan. Setelah untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga kita berhasil menangkapnya dilokasi berbeda. Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini yaitu memepet korban yang sedang mengedarai motor kemudian salah satu pelaku mematikan mesin dengan cara mencabut kunci kontak, selanjutnya pelaku yang lain mengancam dengan senjata tajam jenis golok atau samurai hingga membacok korban. Dan selanjutnya, membawa kabur motor korban, " paparnya.
Terhadap para pelaku yang melanggar Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1 dan Ke 2 KUHPidana. Maka mereka terancam masuk penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. "Selain para tersangka yang telah kita amanakan. Jajaran kami pun sedang memburu tersangka lainnya yang ikut melakukan aksi kejahatan tersebut. Mereka yang masuk dalam Daftra Pencarian Orang atau nDPO kini identitasnya serta namanya telah kita kantongi, tinggal tunggu waktu saja, " ancamnya.