Indramayu – Dengan alas an karena ditinggal istrinya menjadi TKW ke Arab Saudi. YR alias Jejen (42), warga Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ini gelap mata. Dia dengan paksaan menyetubuhi tetangganya sendiri yang baru duduk di kelas VII sebuah SMP di Cikedung, sebut saja namanya Melati (13).
Karena tak tahan ancaman dan pakasaan Perbuatan biadab Jejen ini bukan hanya sekali dilakukannya bahkan sudah berlangsung selama empat kali. Akhirnya Melati melaporkan perbuatan itu kepada orang tuanya. Mendapatkan laporan anaknya diperlakukan tidak senonoh. Orang tua korban melaporkan ke polisi.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, semula Jejen mengelak aksi yang dilancarkan terhadap gadis SMP ini. Namun karena saksi dan keterangan korban serta barang bukti, membuat Jejen tak dapat beralasan lagi. Dan karena perbuatannya itu, dia diancam sesuai Pasal 81 Ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Perihal itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Brigadir Kepala Jimmi SP Sirait, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, dari keterangan korban, perbuatan Jejen terhadap Melati sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda. Perbuatan itu terjadi beberapa saat setelah korban bermain dengan anaknya pada malam hari di rumah pelaku. Diduga, Jejen tertarik melihat kecantikan dan kemolekan tubuh gadis SMP ini. Apalagi, sedang ditinggalkan istrinya ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
Hasrat itu kemudian dipendam oleh Jejen. Pada malam itu, Jejen pura-pura menemani korban dan anaknya yang sedang nonton televisi di ruang tengah rumah miliknya. Tidak berapa lama, Jejen melihat anaknya tertidur pulas. Kesempatan tersebut digunakannya untuk merayu Melati. Rayuan itu tidak mendapat tanggapan bahkan Melati hanya diam.
Jejen pun berpikir keras agar hasrat birahinya dapat tersalurkan. Kemudian dia memberikan uang kepadanya. Dan saat itu pula, tangannya meraba-raba seluruh tubuh gadis itu. Tak kuat dengan aksi ini, Jejen lantas melorotkan pakaian dalam ABG kelas VII SMP ini.
Selanjutnya dengan paksaan dan ancaman perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh suami istri yang syah ini terjadi. Usai memenuhi hasrat setannya, Jejen mengancam agar perbuatannya jangan dilaporkan kepada siapa pun termasuk orang tuanya. Lolos akan aksi pertama membuat Jejen ketagihan. Malam itu, dia menyuruh Melati datang ke rumahnya dengan alasan acara televisi sedang ramai. korban pun tertarik.
Di ruangan itu bukan saja melaihat acara televisi melainkan Jejen langsung menarik tangan korban. Paksaan ini membuat terkejut Melati. Namun mulutnya segera dibekap menggunakan kain. Melati menjadi lemas dan Jejen mengulangi perbuatannya kembali hingga merasa puas.
"Dilain waktu perbuatan pelaku juga hampir sama. Namun kelakuaknnya itu terbongkar ketika orang tuanya curiga melhat tingkah laku Melati. Saat didesak, Melati dengan polos jika dirinya telah digauli oleh Jejen sebanyak empat kali dengan waktu berbeda, " tukas Kapolres.