Cuplik.Com - Indramayu - Akibat memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, As alias Bencong (33 tahun), warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Indramayu, Rabu (4/11/2015).
Dari tangan Bencong, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 paket sabu sabu dengan berat 0,26 gram serta sisa pemakaian barang haram yang masih berada di dalam pipet seberat 1,92 gram. Untuk bahan pendalaman kasus, bencong kemudian dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba setempat pun menangkap pengedar tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Ketiga pelaku ini masing-masing Is alias Mail (34 tahun), asal Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, BP (22 tahun), warga desa Amis, kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dan, Dar alias Ilik (36 tahun), penduduk Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 0,3 gram yang dimasukan ke dalam plastikl klip warna bening. Bukan itu saja, polisi pun menyita uang sebanyak Rp. 500 ribu hasil penjualan sabu-sabu yang mereka edarkan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kabag Ops Komisaris Gotam Hidayat didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis membenarkan penangkapan itu bersamaan dengan digelarnya Operasi Antik 2015 yang dilakukan selama 10 hari yang dimulai dari tanggal 22 Oktober hingga 31 Oktober kemarin. Menurutnya, keberhasilan itu bermula dari jajarannya yang sengaja turun ke lapangan mendatangi beberapa tempat yang ditengarai sering digunakan sebagai ajang transaksi narkoba. Setibanya dilokasi, petugas mendapatkan informasi akan ada dua pemuda menggunakan sepeda motor melintas di jalan raya Blok Munjul, Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung. Tak berapa lama, polisi melihat kedua orang tersbut dan seketka itu langsung dicegatnya. Saat dilakukan penggledehan dari saku celana sebelah kiri milik Is ditemukan sabu-sabu dan uang sebesar Rp 500 ribu hasil penjualan.
" Semula mereka mengelak, namun karena barang bukti yang ada akhirnya mereka mengakui dengan mengatakan jika barang tersebut milik Ilik, " terangnya.
Dari keterangan ini, Ilik pun berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Loyang. Kemudian ketiga pelaku bersama banrang buktinya digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
"Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara," tegasnya.