Jum'at, 31 Januari 2025

Polisi Berhasil Ciduk Bandar Judi Dadu

Polisi Berhasil Ciduk Bandar Judi Dadu

SOSIAL
9 November 2015, 18:56 WIB
Cuplik.Com -

Indramayu - Seorang bandar judi kuclak (dadu,red) diciduk aparat jajaran Polsek Anjatan dalam sebuah penggrebekan, Minggu (8/11/2015). Dari arena judi itu,  polisi menyita uang ratusan ribu rupiah sebagai uang pasangan bersama satu set alat judi tersebut.

Bandar judi kuclak itu adalah Tar alias Isan (39), warga Blok Kedungwaru, Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.Namun saat dilakukan penggrebakan itu, pemasang judi lainnya berhasil lepas dari kejaran petugas. Selanjutnya, untuk bahan pemeriksaan, bandar kuclak ini digiring ke mapolsek setempat untuk memberikan keterangan.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Anjatan Ajun Komisaris Nanang S membenrakan perihal penangkapan tersebut. Dikatakannya, keberhasilan ini menyusul kegiatan rutin jajaran Polsek yang sedang melakukan patroli ketertiban masyarakat (Kantibmas) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek.

Dalam perjalanannya yang melintasi wilayah Blok Gadel, desa Anjatan Baru, mendapati adanya kerumunan orang yang sedang melakukan perjudian jenis kuclak. Melihat itu, selanjutnya,  sejumlah petugas melakukan penggrebekan kepada para pemainnya. Semua pemasang termasuk para pemasang kabur usai mengetahui kedatangan polisi. Hanya saja, seorang tersangka berhasil dikejar petugas.

Dan saat dilakukan interogasi, tersangka Tar alias Isan ini mengaku bahwa dia sebagai bandar permainan judi kuclak tersebut. Bahkan dari tempat itu juga, petugas menyita barang bukti berupa sebuah lapak karpet bergambar beberapa binatang, termasuk juga uang pasangan sebesar Rp. 162.000,-.


"Uang pasangan ini terdiri dari pecahan seribu rupiah ada tujuh lembar, tiga lembar pecahan sepuluh ribu rupiah, lima ribu rupiah ada satu, dua ribu rupiah sebanyak sepuluh lembarlembar, dan seratus ribuh rupiah ada satu lembar. Serta enam buah dadu berikut blong dan tutupnya dan empat batang lilin, " kata Kapolsek Anjatan Nanang S.

Masih dikatakannya, terangka kini masih memberikan keterangan terkait perbuatannya. Dan karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara karena telah melanggar Pasal 303 tentang perjudian.


"Ancamannya hukuman untuk yang paling lama adalah 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 303 tetntang perjudian, " tegasnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503