Indramayu - Pejabat di kecamatan Anjatan Indramayu, disebut-sebut melarang para warga untuk menghadiri kegiatan silaturahmi Ono Surono dan kampanye Cawabup nomor urut 2, Rasta Wiguna, di desa Lempuyang kec Anjatan Indramayu Jawa Barat. Sikap itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi negara.
Meski begitu kegiatan tetap berlangsung, para tokoh masyarakat dan ratusan warga dari perwakilan kelompok tani dan kelompok wanita tani mendatangi acara silataurahmi Ono Surono bersama Cawabup Indramayu 2015 nomor urut 2 H Rasta wiguna di desa Lempuyang Anjatan Indramayu, Rabu (11/11/15).
"Banyak laporan dari masyarakat dan kelompok tani, katanya jangan menghadiri acaranya pak Ono dan pak haji Rasta. Saya marah, kok kenapa sampai melarang begitu," ungkap ketua panitia, Ulfa.
Mendengar itu, tim advokasi pemenangan Toto-Rastawi, Sahali angkat bicara, pihaknya akan menelusuri info tersebut untuk ditindaklanjuti. Ia menilai momentum Pilkada adalah hak masyarakat yang seharusnya menjadi hajatnya masyarakat untuk bebas menentukan sendiri pilihannya.
"Birokrasi yang melarang warga menghadiri acara apapun dalam proses Pilkada, Itu sudah melanggar konstitusi negara Indonesia," jelasnya.
Sahali mengajak kepada seluruh masyarakat Indramayu agar segera melaporkan ke tim advokasi pemenangan Tora, jika ada unsur PNS dan birokrasi yang menekan atau ikut terlibat dalam kampanye.
"Jangan taku-takut jika ada PNS dan birokrasi terlibat, langsung dilaporlan saja.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Ono Surono, ia mengatakan peran birokrasi harusnya mengurusi rakyatnya, bukan terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik.
"Birokrasi adalah pelayan rakyat, bukan meliyani untuk kepentingan politik seseorang. Jadi birokrasi yang ikut-ikutan kampanye bisa langsung dipecat," tandas Ono.