Cuplik.Com - Indramayu - Oknum guru SD bersama seorang bandar judi jenis slintir diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kedokanbunder. Keduanya tertangkap saat menggelar permainan judi tersebut di sekitar persawahan Desa Kedokanagung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu set permainan judi slintir dan uang puluhan ribu yang merupakan uang pasangan.
Oknum guru SD itu adalah Wal (49) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan bandarnya yaitu Ta (24) penduduk Blok Bungawareng, desa Kedokanagung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Dari arena perjudian, keduanya digelandang ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Penggrebekan arena judi slintir itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Kedokanbunder Inspektur Satu Cartono dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon, Jumat (13/11/2015). Menurutnya, keberhasilan itu berawal saat sejumlah anggota Reskrim Polsek melakukan kegiatan rutin razia penyakit masyarakat (pekat). Ditengah perjalanan, petugas mendapatkan laporan jika di persawahan di Desa Kedokanagung ada sekelompok orang yang sedang bermain judi.
Setelah memperoleh kabar tersebut, petugas segera mendatangi lokasi. Di tempat itu ternyata benar ada beberapa orang tengah asik bermain judi. Namun saat polisi merangsek ke tempat itu, mereka mengetahui sehingga kabur menyelamatkan diri takut tertangkap polisi. Hanya saja dua orang yang sedang berlari terkejar hingga berhasil ditangkap. Selain mengamankan dua orang yang berperan sebagai pemasang dan bandar judi. Polisi juga menyita uang pasangan sebesar Rp 64 ribu bersama satu set judi slintir yakni sebuah lapang yang bertuliskan angka-angka serta sebuah piringan slintir (berputar,red) yang juga terdapat angka-angkanya.
"Dari tempat itu mereka kita bawa ke polsek untuk memberikan keterangan. Mereka memberikan keterangan jika permainan judi slintir dengan menggunakan pasangan uang baru berjalan beberapa jam. Namun keburu digerebek polisi, " kata Tono.
Karena perbuatannya, keduanya terancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.