Cuplik.Com - Indramayu - Jajaran Polsek Sliyeg menyita ratusan tuak siap edar dari dua orang penjualnya, Senin (16/11/2015). Penyitaan tersebut menyusul saat jajaran Polsek setempat menggelar kegiatan rutin berupa operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Hukum Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
“Dua orang penjual itu masing-masing Rat umur 25 tahun dan Sus berusia 26 tahu. Keduanya warga Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg. Dari tangan mereka kita sita barang bukti berupa 86 liter tuak dan 50 liter tuak,” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Sliyeg Ajun Komisaris Sunardi didampingi Kasuba Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
Masih dikatakannya, dari lokasi penjualan yakni di desa Gadingan, polisi mendapati ratusan liter tuak yang sengaja dimasukan kedalam puluhan derigen dan bungkusan plastik. Selanjutnya, membawa barang bukti tersebut bersama kedua penjual ke mapolsek Sliyeg. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Bahkan mereka mengakui jika penjualnnya itu baru dilakukan dalam satu bulan terakhir ini dengan alasan untuk menambah ekonomi keluarganya.
“Kedua orang mengakui perbuatannya. Setelah kami berikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi, akhirnya kita lepas mereka. Namun barang bukti tetap kita sita untuk selanjutnya kan diserahkan ke rumah penitipan barang sitaan negara (rupbasan),” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menjual minuman keras dan sejenisnya. Hal ini demi untuk menjaga kondusifitas daerah agar aman, tertib serta nyaman.
“Kegiatan serupa akan kita tingkatkan tujuannya adalah menjaga kondusifitas wilayah yang bersumber dari miras. Untuk peredarannya kita pasti tekan,” janjinya.