Menyikapi itu, ketua tim advokasi Paslon Toto-Rastawi, Afif Rahman didampingi timnya, langsung melaporkan ke KPU dan Panwaslu Indramayu atas nama Arief Wahyudi, seorang pejabat PPK Bongas dan PNS, dilaporkan dua pelanggaran untuk ditindak tegas, pertama terkait dirinya sebagai penyelenggara Pemilu, kedua terkait dirinya sebagai PNS.
"Sebagai PNS jelas dia melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, ini nanti akan disikapi oleh KASN (Komite Aparatur Sipil negara)," ujar Afif saat menyerahkan bukti tambahan ke kantor Panwaslu Indramayu, Senin (16/11/15).
Ia menjelaskan, Arief Wahyudi telah melakukan kampanye melalui medsos mendukung dengan terang-terangan untuk mengajak para pemilih agar memilih pasangan incumbent Anna-Supendi.
Sementara ketua Panwaslu Indramayu, Supandi menegaskan, kasus Arief Wahyudi sebagai PPK Bongas, saat ini sudah sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan penindakan.
"Sudah, sudah sampai DKPP, nanti mereka yang berhak memutuskan apakah dipecat apakah tidak. Tapi butuh proses," jelas Supandi.
Sementara, dia sebagai PNS pihaknya masih melakukan kajian dan akan dibawa ke Gakkumdu.
"Soal itu nanti itu masih dalam kajian dulu di Gakumdu," katanya.
Sebelumnya, edaran MenPAN RB mengintruksikan kepada PNS seluruh Indonesia agar bersikap netral dalam Pilkada serentak 2015, jika tetap melanggar maka tidak segan-segan akan dilakukan pemecatan sebagai PNS.