Cuplik.Com - Indramayu - Gara-gara mengedarkan kupon judi toto gelap (togel), seorang kakek Car (52), warga Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Losarang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang pasangan yang berjumlah jutaan rupiah termasuk alat transaksi judi tersebut.ntuk bahan penyidikan, selanjutnya pelaku digiring ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Perihal itu dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Losarang Ajun Komisaris I Ketut Sumadhana didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon. Menurut dia, penangkapan terhadap Car berawal beberapa anggota Reskrim Polsek melakukan kegiatan rutin berupa operasi penyakit masyarakat (pekat). Namun sebelum berangkat, salah seorang polisi mendapatkan laporran dari warga yang enggan menyebut namanya melalui SMS.
Tak lama kemudian usai mendapatkan informasi berharga ini, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenranannya. Tiba di Blok Tamin, desa Puntang, petugas melaihat gerak gerik pelaku yang saat itu tengah mengedarkan judi togel itu. Entah kenapa, tiba-tiba terangka tidak terlihat lagi di tempat itu. Namun polisi yang tak mau buruannya hilang langsung mengejarnya. Dan ternyata dia masuk kedalam rumah miliknya. Ditempat itu, pengedar langsung di amankan. Namun dia mengelak dengan mengetakan bukan pengedar judi togel. Hanya saja dia yang kini diketahui bernama Car tidak bisa mengelak karena barang bukti judi togel sudah ditangan petugas.
" Barang bukti yang kita amankan berupa 19 lembar resi atau kupon yang sudah terisi nomor angka, 23 bendel resi/kupon masih kosong, 3 pulpen, 2 hekter, 8 potongan karbon, 10 lembar ciamsi dan tafsir mimpi. serta uang pasangan sebesar Rp.1.562.000,- . Kami menduga omzetnya dalam satu hari bisa mencapai jutaan ruipah, " terangnya.
Masih dikatakannya, penangkapan tersangka kupon judi togel tersebut langsung dilaksanakan olehnya bersama beberapa anggota usai mendapatkan laporan.
"Dalam keterangan sementara, pelaku mengaui pengedaran kupon judi togle itu baru dilakukan satu bulan terakhir ini dengan al;asan keuntunagnnya untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Namun karena perbuatannya, maka tersangka terancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.