Hal itu diungkapkan oleh tim advokasi pasangan calon nomor urut 2 Toto-Rastawi (Tora), Jumat (20/11/15).
Sebelumnya, tim advokasi Tora mendatangi KPU Indramayu pada kamis pekal lalu (12/11), pihaknya melaporkan adanya oknum PPK Bongas melakukan kampanye di medsos untuk mengajak memilih calon nomor urut 1 pasangan incumbent. Yang bersangkutan dilaporkan atas tindakan yang melanggar UU dan etika mengingat pelaku adalah pejabat PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) dan PNS. (baca: Desak Netralitas, Tim Advokasi Tora Temui Ketua KPU Indramayu)
Tim advokasi Tora juga sudah memberikan barang bukti tambahan ke Panwaslu Indramayu, pada Senin (16/11). (baca: Oknum KPU Indramayu Ikut Berkampanye Dukung Salah Satu Calon)
"Sampai sekarang kami belum diberitahu perkembangan kasus ini, baik dari KPU maupun Panwaslu. Ini jelas ada upaya pembiaran dan ada indikasi penyelenggara pemilu di Indramayu tidak netral," ujar Wakil ketua DPC PDI Perjuangan bidang advokasi, Sahali.
Pihaknya mendesak KPU dan Panwaslu Indramayu untuk menseriusi kasus ini, karena ini sudah jelas-jelas terbukti melakukan tindakan yang dilarang UU dan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Pokoknya kalau sampai waktu dekat tidak juga ada tindakan, maka kami akan tindaklanjuti dan mempertanyakan kinerja penyelenggara Pilkada di Indramayu," tegasnya.
Sementara menurut ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan, saat dihubungi melalui telpon, pihaknya menjawab masih menunggu hasil kajian dari Panwaslu Indramayu.
"Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Panwaslu. Udah gitu aja," jawabnya singkat.
Sedangkan dari pihak Panwaslu Indramayu, Ketua Bidang hukum dan penindakan kasus Panwaslu Indramayu, Tarjono mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpa PPK Bongas saat ini masih diproses di Panwascam Bongas.
"Lagi diproses oleh Panwascam Bongas kang," jawab Tarjono melalui pesan singkatnya.