Cuplik.Com - INDRAMAYU - Sopir minibus sarat penumpang Daihatsu Luxio Suyanto (36), warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, kini ditetapkan menjadi tersangka, Senin (7/12/2015).
Penetapan itu menyusul kecelakaan di KM 128.200 jalur A Tol Cipali Kabupaten Indramayu menewaskan enam orang. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Indramayu yang menilai tersangka lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Bahkan saat mengemudikan kendaraan, Suyanto dinyatakan kurang konsentrasi dan diduga mengantuk.
"Kita juga melakukan tes urine terhadap sopir ini. Namun hasilnya negatif, " ujar Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Dony Eko Wicaksono.
Menurutnya, sopir Daihatsu Luxio, Suyanto (36), warga Kecamatan Jatitujuh, kini sudah diamankan di tahanan Mapolres Indramayu. Dia dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dia mengaku prihatin dengan banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalur tol Cipali. Karena dinilainya kondisi jalan yang lurus dan mulus serta panjang di jalan tol Cipali cenderung membuat pengendara menjadi mengantuk dan melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Untuk itu, dirinya mengimbau agar masyarakat pengguna jaur tol Cipali untuk tetap berhati-hati serta waspada.
" Mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian lagi, " harapnya.
Seperti diberitakan, enam orang tewas saat mobil Daihatsu Luxio yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di KM 128.200 jalur A Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Minggu (6/12/2015) sekitar pukul 04.10 WIB. Dalam kejadian itu, mobil Daihatsu Luxio bernopol D 1277 ZJ menabrak bagian belakang kendaraan yang diduga truk namun belum diketahui identitasnya yang berada di depannya akibat sopir mobil Daihatsu Luxio diduga mengantuk. Selain menewaskan enam orang, kecelakaan itu juga menyebabkan lima orang penumpang mobil Daihatsu Luxio lainnya mengalami luka berat dan ringan.