Cuplik.Com - INDRAMAYU - Sug (28) pecatan anggota Polri berpangkat Brigadir Satu (Briptu) warga Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu dibekuk anggota Satreskrim Polres Indramayu, Senin (7/12/2015).
Pasalnya, Sug yang pernah bertugas di Polres Satuan Dalmas Polres Kuningan ini melakukan kejahatan dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat) mobil dan motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sug mendekam di tahanan mapolres Indramayu.
Perihal itu dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon. Menurutnya, Sug tertangkap tangan setelah mencuri mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi (nopol) D 1375 ZM milik Isyondri (46), warga Desa/Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
"Pelaku berhasil ditangkap saat membawa mobil curian itu di rel kereta api wilayah kecamatan Haurgelis. Sedangkan modus yang dilakukannnya dengan cara mengambil mobil saat diparkir di rumah korban menggunakan kunci palsu, " katanya.
Masih dikatakannya, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil xenia nopl D 1375 ZM berikut kunci kontak dan STNK palsu, dua unit motor dengan beberapa STNK motor, satu kunci letter T, satu buah mata bor, satu kunci, 2 KTP dan 2 buah SIM atas nama Sug, 1 lembar KTA atas nama pelaku, ATM, satu buah GPS dan dan HP.
Pelaku, saat diamanakan di loaksi berusaha melawan petugas bahkan melarikan diri. Mengetahui itu, petugas memberikan tembakan peringatan. Namun tembakan ke udara beberap kali tidak digubris oleh pelaku dan terus kabur. Untuk melumpuhkan, akhirnya Sug ditembak kaki kirinya dan menyerah.
"Untuk kasusnya ini kasih masih terus mendalami guna menangkap pelaku lainnya. Tetapi dari hasil penyelidikan sementara, menyatakan jika tersangka yang juga residivis ini sering berbuat ditempat lain, seperti melakukan pencurian mobil Toyota Innova korbannya Kajari Kuningan, termasuk beberapa TKP di Jakarta, " paparnya.
Karena perbuatannya, kata dia, tersangka diancam hukuman penjara selama tujuh tahun lamanya, karena melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana.