INDRAMAYU - Petugas Unit Reskrim Polsek Anjatan melakukan penggrebekan arena judi kartu remi di Blok Pilang Payung, Desa Salamdarma, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Hasilnya, empat orang pemainnya berhasil diciduk bersama barang bukti satu set kartu remi sebanyak 52 lembar dan uang pasangan sebesar ratusan ribu rupiah.
Keempat pemainnya adalah, Rap (55), Cas (50), Dak (47) dan Wal (35). Kesuanya merupakan warga Desa Salamdarma, Kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu. Untuk proses selanjutnya, mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Anjatan Ajun Komisaris Nanang S, didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon, Kamis (17/12/2015) membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang kedapatan bermain judi kartu remi dengan menggunakan pasangan uang.
Menurutnya, penangkapan itu berawal bersamaan saat sejumlah petugas melakukan kegiatan rutin berupa operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam perjalanannya, mendapatkan laporan yang menyatakan bahwa di sebuah rumah tepatnya di Blok Pilang Payung, Desa Salamdarma ada sekumpulan orang tengah bermain judi kartu remi menggunakan uang. Usai mendapatkan laporan ini, polisi langsung meluncur menuju lokasi yang disebutkan oleh pelapor.
Sesampainya dilokasi, terdapat ada empat orang yang tengah asik bermain kartu remi dengan taruhan uang. Mengetahui ini, beberapa petugas lalu menyebar lokasi arena judi untuk melakukan penyergapan. Namun kedatangan polisi diketahui mereka. Sehingga para pemain itu langsung kabur untuk menyelamatkan diri karena takut tertangkap. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan dari arena judi ditemukan barang bukti berupa satu set kartu remi berisikan 52 lembar kartu, dan aung pasangan sebanyak Rp. 150 ribu yang sengaja ditinggalkan oleh para pemain. Selanjutnya, keempat orang bersama barang buktinya langsung dibawa ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dengan alasan hanya iseng. Meski begitu, akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara, " tegasnya.