INDRAMAYU - Dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap siswa SD, AS (8) seorang bocah yang masih tentangganya, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), MAA (57), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polres Indramayu oleh orang tua korban. Selasa (22/12/2015).
Orang tua korban yang tak terima perbuatan pelaku, akhirnya mengadukan kasusnya kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Dan kini untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, MAA masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra didampingi Kanit PPA Inspektur Dua Anis Dwi Herawati menuturkan, peristiwa itu terjadi beberapa pekan lalu saat AS sedang istirahat di sekolahnya.
Disaat itu, dia melihat ada layangan yang putus di udara. Naruli anak-anak muncul untuk mengejar layangan tersebut hingga di depan rumah milik MAA. Di rumah itu MAA keluar dengan membawa gagang pel dan tiba-tiba memukulkan gagang pengepelan tersebut ke muka bocah yang semula mengejar layangan.
“Diduga karena pukulan benda tersebut membuat korban jatuh dengan memegangi dahinya. Sambil menangis, akhirnya korban pulang ke rumahnya.” Terangnya.
Masih dikatakan Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra, Keluarga korban sempat terkejut setelah mengetahui anaknya menangis dan dahinya benjol. Setelah ditanyakan, penyebab benjolan didahinya itu, korban mengaku telah dipukul oleh MAA. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, keluarga korban melaporkan kejadiannya kepada polisi.
" Kasusnya masih kita dalami dengan memeriksa saksi-saksi. Kendati begitu karena perbuatannya, MAA terancam masuk penjara sesuai Pasal 80 Ayat 1 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur, " tegasnya.