Hal itu diungkapkan dalam Sidang Pendahuluan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Indramayu 2015, di ruang Panel 3, Gedung MK Jakarta, Kamis (7/1/16).
Sidang dipimpin oleh Patrialis Akbar sebagai ketua, didampingi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams sebagai wakil ketua. Pada sidang pendahuluan tersebut, mengagendakan pembacaan materi permohonan oleh pihak Termohon dari Paslon Toto Sucartono - Rasta Wiguna.
Selain tim hukum Pemohon, hadir juga para pihak untuk menyaksikan, dari Termohon yakni jajaran komisioner KPU Indramayu dan kuasa hukumnya, dan kuasa hukum pihak terkait dari Paslon nomor urut 1 Anna Sophanah - Supendi.
Pihak Pemohon menyampaikan semua materi permohonan yang berisikan terkait pengungkapan pelanggaran-pelanggaran money politik, keterlibatan PNS dan Birokrasi, sampai pada indikasi keperpihakan penyelenggara pemilu ke calon incumbent, salah satunya terkait legalisir ijazah palsu milik Anna Sophanah.
"KPU Indramayu tidak memeriksa dengan teliti adanya legalisir ijazah palsu atas nama Sophanah, padahal itu sebagai syarat penting untuk menjadi peserta Pilkada," ungkap kuasa hukum, Sahali SH di depan para hakim MK.
Ia menambahkan, temuan dugaan itu saat ini sudah jelas terbukti dengan adanya pengakuan dari dinas pendidikan Jawa Barat yang mengaku tidak pernah mengeluarkan legalisir ijazah atas nama Sophanah.
"Buktinya sudah ada di kami," jelasnya.
Sementara kuasa hukum pihak terkait dari Paslon Anna-Supendi, Khalimi SH mempertanyakan adanya perubahan materi permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon, namun hal itu dibantah oleh hakim MK yang menyatakan bahwa sangat diperbolehkan adanya perubahan isi materi.
"Memang sebelum pembacaan materi, perubahan itu dibolehkan. Dan sekarang terakhir," kata hakim ketua, Patrialis Akbar menjelaskan.
Kemudian sidang pendahuluan ditutup oleh hakim ketua, dan ditunda untuk nanti dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2016 dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.