Rabu, 12 Februari 2025

Sidang MK: Ijazah Palsu Anna Sophanah Masuk dalam Materi Permohonan

Sidang MK: Ijazah Palsu Anna Sophanah Masuk dalam Materi Permohonan

POLITIK
7 Januari 2016, 20:46 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Tim hukum Pemohon dari Paslon Toto-Rasta memasukkan adanya dugaan legalisir ijazah palsu yang digunakan Calon incumbent Anna Sophanah sebagai salah satu syarat pendaftaran, pihaknya menilai KPU Indramayu telah lalai dalam pemeriksaan persyaratan calon, sehingga sangat berani meloloskan Anna Sophanah menjadi peserta di Pilkada Indramayu 2015.

Hal itu diungkapkan dalam Sidang Pendahuluan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Indramayu 2015, di ruang Panel 3, Gedung MK Jakarta, Kamis (7/1/16).

Sidang dipimpin oleh Patrialis Akbar sebagai ketua, didampingi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams sebagai wakil ketua. Pada sidang pendahuluan tersebut, mengagendakan pembacaan materi permohonan oleh pihak Termohon dari Paslon Toto Sucartono - Rasta Wiguna.

Selain tim hukum Pemohon, hadir juga para pihak untuk menyaksikan, dari Termohon yakni jajaran komisioner KPU Indramayu dan kuasa hukumnya, dan kuasa hukum pihak terkait dari Paslon nomor urut 1 Anna Sophanah - Supendi.

Pihak Pemohon menyampaikan semua materi permohonan yang berisikan terkait pengungkapan pelanggaran-pelanggaran money politik, keterlibatan PNS dan Birokrasi, sampai pada indikasi keperpihakan penyelenggara pemilu ke calon incumbent, salah satunya terkait legalisir ijazah palsu milik Anna Sophanah.

"KPU Indramayu tidak memeriksa dengan teliti adanya legalisir ijazah palsu atas nama Sophanah, padahal itu sebagai syarat penting untuk menjadi peserta Pilkada," ungkap kuasa hukum, Sahali SH di depan para hakim MK.

Ia menambahkan, temuan dugaan itu saat ini sudah jelas terbukti dengan adanya pengakuan dari dinas pendidikan Jawa Barat yang mengaku tidak pernah mengeluarkan legalisir ijazah atas nama Sophanah.

"Buktinya sudah ada di kami," jelasnya.

Sementara kuasa hukum pihak terkait dari Paslon Anna-Supendi, Khalimi SH mempertanyakan adanya perubahan materi permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon, namun hal itu dibantah oleh hakim MK yang menyatakan bahwa sangat diperbolehkan adanya perubahan isi materi.

"Memang sebelum pembacaan materi, perubahan itu dibolehkan. Dan sekarang terakhir," kata hakim ketua, Patrialis Akbar menjelaskan.

Kemudian sidang pendahuluan ditutup oleh hakim ketua, dan ditunda untuk nanti dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2016 dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu