INDRAMAYU - Pak alias Jeri (28), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu terkapar setelah kaki kanannya ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Juntinyuat, Jumat (8/1/2015) kemarin.
Pasalnya, tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri disaat akan diamanakan yang diketahui sedang melakukan pembegalan (tindak pidana pencurian dengan kekerasan,red) bersama kawannya terhadap korban di ruas jalan raya Blok Buyut Kunir, Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Bahkan saat ditangkap, Jeri dengan motornya sengaja menabrak dua anggota Polsek setempat. Akibatnya dua polisi itu menderita luka-luka.
"Dari tangan tersangka kita juga menyita barang bukti berupa tiga pasang sandal berbagai merek, sebilah golok, satu unit motor Honda CB150R dengan nomor polisi B 3325 FTD yang dilakukan pelaku sebagai alat kejahatan. Dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri, namun Jeri berhasil kita amankan, " terang Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Juntinyuat Ajun Komisaris I Nyoman Oka didampingi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Satu Iwan Kurnia.
Masih dikatakan Oka, kejadiannya berawal saat korban bernama Yayah (31), asal Blok Bangkir, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu menggunakan motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) E 6744 TZ melintas di jalan raya Blok Kunir, Desa Juntikedokan seorang diri. Tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang yang menaiki motor Honda Honda CB150R dengan nopo B 3325 FTD.
Motor tersebut langsung memepet motor korban dari arah kanan. Satu pelaku mengancamnya dengan mengacungkan golok. Merasa takut akhirnya korban menepi dan saat itu pelaku langsung mengambil kunci kontak motor korban. Disaat para pelaku beraksi, beberapa petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi C3 yaitu Curat, Curas dan Curanmor menggunakan mobil melihat aksi curas tersebut. Agar pelaku tidak kabur, petugas langsung menabrakan mobilnya ke motor pelaku.
Namun begitu jatuh, para pelaku kembali bangun dan menjalankan motornya untuk tetap melarikan diri. Salah satu petugas menginformasikan jika ada pelaku curas yang kabur.
"Mendapatkan laporan, kami yang sedang melakukan kegiatan di jalan raya mencoba menghadangnya. Namun mereka berusaha tetap kabur dengan cara menabrakan motornya ke dua polisi. Ditempat itu, ketiganya masih juga kabur. Kami pun memberikan tembakan peringatan beberapa kali ke udara. Hingga berhasil melumpuhkan satu diantara dua pelaku, " katanya.
Diterangkan Oka, Jeri saat memberikan keterangan kepada penyidik, mengaku aksi curasnya itu sudah dilakukan beberapa kali di dua daerah, di Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
"Dua orang pelaku yang sudah kami ketahui nama-namanya sedang kita buru. Sementara karena perbuatannya, Jeri terancam masuk penjara selama sembilan tahun sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 53 KUHPidana, " tegas Oka.