INDRAMAYU - Seorang penjual minuman keras (miras), Tom (31), warga Desa Totoran, kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu diamanakn petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Pasalnya dia dengan sengaja dan diketahui telah menjual miras di rumahnya. Dari tangan Tom polisi menyita 180 botol yang dimasukan ke dalam 15 dus. Selanjutnya Tom bersama dibawa ke mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ratusan botol yang kita sita ini bersamaan saat jajaran kami melakukan kegiatan cipta kondisi dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat)," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon, Minggu (24/1/2016).
Masih dituturkan dia, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan tersebut pada sejumlah wilayah yang ditengarai masih ada penjualan minuman keras. Dengan tujuan yakni menekan penjualan miras termasuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh minuman keras.
"Untuk sementara ini, pedagang miras tersebut tengah kita periksa. Dan disarankan agar tidak melakukan pekerjaannya supaya untuk beralih pekerjaan. Karena apa yang dilakukannya itu mengandung resiko," tuturnyta.
Dari Tom, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 180 botol minuman dengan merek "AK" yang terdiri dari 12 botol pada setiap dusnya.
"Jumlah yang kita sita sebanyak 15 dus, untuk satu dus berisi 12 botol. Semuanya berjumlah 180 botol. Rencananya barang sitaan ini kita bawa ke rumah tempat penitipan barang sitaan (rumbasan) yang kemudian akan dimusnahkan, " terangnya.