INDRAMAYU - Lagi, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar ganja, pelaku berinisial AAP (25) warga Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu ini, berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu di sebuah SPBU, Senin (25/1/2016).
Dari tangannya, disita ganja kering siap edar sebanyak 4 paket dengan berat sekira 8,59 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AAP kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana. Menurutnya, terangkapnya AAP, seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap ini bermula dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas satuan Narkoba Polres.
Dari informasi berharga tersebut, beberapa petugas dari Unit 2 Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Hanya saja saat mendatangi lokasi tersebut pelaku yang ditengarai pernah melakukan pengedaran barang hampir tak dijumpai. Lalu, petugas mencari informasi keberadaannya.
Dan akhirnya dari sebuah keterangan jika pelaku ini berada di sekitar SPBU di Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Polisi pun harus menunggu di tempat tersebut dengan sabar. Akhirnya tanpa diketahui, dan diduga sedang melakukan transaksi, pelaku keluar dari salah satu toilet di pom bensin itu.
Dan tanpa menunggu lama, AAP diringkus petugas. Saat dilakukan penggledehan dari balik pakaiannya ditemukan 4 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke mapolres setempat untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.
Dihadapan penyidik, AAP mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang haram itu didapat dari seseorang warga Jakarta dengan cara membeli yang kemudian diedarkan kembali di wilayahnya untuk mencari keuntungan.
"Karena perbuatannya itu, dia terancam kurungan sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegasnya.