Jum'at, 10 Januari 2025

Lagi, Pengedar Ganja Diamankan Polisi

Lagi, Pengedar Ganja Diamankan Polisi

HUKUM
25 Januari 2016, 21:32 WIB
Cuplik.Com -

INDRAMAYU - Lagi, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar ganja, pelaku berinisial AAP (25) warga Desa Kopyah,  Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu ini, berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu di sebuah SPBU, Senin (25/1/2016).

Dari tangannya, disita ganja kering siap edar sebanyak 4 paket dengan berat sekira 8,59 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AAP kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana. Menurutnya, terangkapnya AAP, seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap ini bermula dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas satuan Narkoba Polres.

Dari informasi berharga tersebut, beberapa petugas dari Unit 2 Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Hanya saja saat mendatangi lokasi tersebut pelaku yang ditengarai pernah melakukan pengedaran barang hampir tak dijumpai. Lalu, petugas mencari informasi keberadaannya.

Dan akhirnya dari sebuah keterangan jika pelaku ini berada di sekitar SPBU di Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Polisi pun harus menunggu di tempat tersebut dengan sabar. Akhirnya tanpa diketahui, dan diduga sedang melakukan transaksi, pelaku keluar dari salah satu toilet di pom bensin itu.

Dan tanpa menunggu lama, AAP diringkus petugas. Saat dilakukan penggledehan dari balik pakaiannya ditemukan 4 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke mapolres setempat untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.

Dihadapan penyidik, AAP mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang haram itu didapat dari seseorang warga Jakarta dengan cara membeli yang kemudian diedarkan kembali di wilayahnya untuk mencari keuntungan.

"Karena perbuatannya itu, dia terancam kurungan sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegasnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128