INDRAMAYU - Seorang satpam toserba Yogya Indramayu yang diduga sebagai dalang pencurian bersama temannya, dibekuk petugas Polsek Indramayu kota, Senin (25/1/2016). Pasalnya kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di toserba Yogya yang terletak di jalan Jendral Sudirman Indramayu tersebut.
Kedua orang ini adalah RW (31), satpam toserba Jogja, warga jalan Talang Tembaga, Kelurahan Lemahabang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Dan AI (24), asal Kelurahan Karang Anyar, kecamatan/Kabupaten Indramayu. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi menyita 44 macam barang bukti berupa pakaian, sepatu dan sandal dengan berbagai merek. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku meringkuk di tahanan mapolsek setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu kota Ajun Komisaris Budiyanto didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari kecurigaan karyawan toserba saat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang kiriman di gudang.
Adanya kecurigaan ini, karyawan tersebut langsung melaporkan kepada kepala personalia toserba yogya. Mendapatkan laporan ini, kepala personalia dan karyawan itu melakukan pengecekan. Dan ternyata ada sejumlah barang hilang yang ditaksir mencapai harga Rp.10 juta.
Adanya kejanggalan ini, kepala personalia itu kemudian melaporkan kepada petugas di Polsek Indramayu kota. Setelah mendapatkan laporan ini, dipimpin Kapolsek Indramayu langsung ke lokasi bersama beberapa jajarannya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi.
Hasil dari data menyebutkan dua orang tersebut sebagai pelakunya. Akhirnya keduanya diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku ini mengaku perbuatannya dengan alasan kepepet ekonomi.
" Dari RW, kami sita barang bukti beberapa pasang sepatu, sandal dan pakaian sebanyak 28 macam. Sedangkan dari AI, berupa pakaian, sepatu , sandal dan lain-lain sebanyak 16 macam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti ini kita amankan di mapolsek untuk dilakukan pengembangan kasus, " terangnya.
Atas perbuatan itu, polisi mengacam kepada kedua tersangka dengan hukuman penjara diatas 5 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.