INDRAMAYU - Seorang residivis, YS alias Yopi (23), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu, Dia tertangkap basah polisi saat sedang mengedarkan ganja di sebuah warung di pinggir jalan raya Pantura Desa/Kecamatanm Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari tangan Yopi, polisi menyita barang bukti seberat satu ons atau sebanyak 112 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres setempat. Minggu, (31/1/2016).
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana mengatakan , barang bukti yang disita oleh jajarannya terdiri dari dua bungkus kertas koran berisikan ganja kering siap edar sebanyak 1 ons atau 112 gram. Baram haran tersebut sedianya akan dijajakan oleh Yopi namun keburu kepergok petugas Unit 1 Satnarkoba.
" Pelaku ini sengaja dipancing oleh polisi hingga mau bertemu dan bertransaksi dengan petugas. Sebab pelaku tidak mengetahui jika yang menghubungi itu polisi dan saat dilokasi langsung digerebek hingga ditemukan barang bukti tersebut, " papar Nohfri.
Dari lokasi, barang bukti yang semula disimpan di tas dan dibungkus kertas bersama pelakunya langsung dibawa ke mapolres untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapaan pemeriksa, Yopi mengakui perbuatannya dengan alasan kepepet ekonomi untuk kebutuhan hidupnya. Bahkan diterangkan pelaku, ganja tersebut diperolehnya dari seseorang warga Jakarta dengan cara membeli.
Kendati begitu, pihaknya hingga masih melakukan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Yopi dan kawan-kawan.
” Sebelumnya dia juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama yakni ganja. Dan akibat perbuatannya kali ini pun, Yopi Pasal 111 dan atau Pasal 112, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegasnya.