Rabu, 12 Februari 2025

Residivis Tertangkap Polisi Saat Mengedarkan Ganja

Residivis Tertangkap Polisi Saat Mengedarkan Ganja

HUKUM
31 Januari 2016, 22:28 WIB
Cuplik.Com -

INDRAMAYU - Seorang residivis, YS alias Yopi (23), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu, Dia tertangkap basah polisi saat sedang mengedarkan ganja di sebuah warung di pinggir jalan raya Pantura Desa/Kecamatanm Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari tangan Yopi, polisi menyita barang bukti seberat satu ons atau sebanyak 112 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres setempat. Minggu, (31/1/2016).

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana mengatakan , barang bukti yang disita oleh jajarannya terdiri dari dua bungkus kertas koran berisikan ganja kering siap edar sebanyak 1 ons atau 112 gram. Baram haran tersebut sedianya akan dijajakan oleh Yopi namun keburu kepergok petugas Unit 1 Satnarkoba.

" Pelaku ini sengaja dipancing oleh polisi hingga mau bertemu dan bertransaksi dengan petugas. Sebab pelaku tidak mengetahui jika yang menghubungi itu polisi dan saat dilokasi langsung digerebek hingga ditemukan barang bukti tersebut, " papar Nohfri.
Dari lokasi, barang bukti yang semula disimpan di tas dan dibungkus kertas  bersama pelakunya langsung dibawa ke mapolres untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapaan pemeriksa, Yopi mengakui perbuatannya dengan alasan kepepet ekonomi untuk kebutuhan hidupnya. Bahkan diterangkan pelaku, ganja tersebut diperolehnya dari seseorang warga Jakarta dengan cara membeli.
Kendati begitu, pihaknya hingga masih melakukan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Yopi dan kawan-kawan.
” Sebelumnya dia juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama yakni ganja. Dan akibat perbuatannya kali ini pun, Yopi Pasal 111 dan atau Pasal 112, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegasnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503