Cuplik.Com - INDRAMAYU – Kepergok melakukan pencurian di rumah kos yang terletak di jalan Mulia Asri, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Perbuatan pelaku diketahui warga hingga dia diamuk massa. Pelaku pencuri kambuhan Kas (31), warga Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tertangkap tangan mencuri dua ekor burung bersama sangkarnya, Selasa (2/1/2016).
Beruntung polisi datang dilokasi tersebut dan berhasil menyelamatkan nyawa Kas dari amukan massa. Dari tangan pelaku, selain mengmankan dua ekor burung bersama sangkarnya polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris besar Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu Ajun Komisaris Budiyanto didampingi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Dua Ahmad Yani. Menuturkan, dari lokasi pelaku (Kas_red) dibawa ke mapolsek Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, Kas mengakui jika perbuatannya itu akibat kepepet ekonomi kebutuhan hidup. Bahkan dia menyatakan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kendati begitu tetap kita proses, sebab upaya pelaku yakni percobaan pencurian ini jelas terbukti. Ditambah lagi ada barang bukti dan saksi saat Kas melakukan perbuatannya itu, " tutur Budi.
Masih dikatakan Budi, perbuatan Kas diketahui oleh Katim (27), salah satu penghuni kos di tempat tersebut. Katim yang berada didalam kamar melihat langsung dimana pelaku memanjat pagar rumah kos. Setelah berada didalam kemudian mengambil dua burung bersama sangkarnya yang tergantung di teras rumah.
Setelah menenteng dua sangkar burung dan isinya, dia kembali memanjat pagar untuk kabur. Saat dia berusaha memanjat pagar langsung diteriaki oleh Katim. Teriakan keras itu terdengar warga setempat hingga warga berdatangan ditempat bersebut. Sebagian warga yang mengetahui lalu melakukan pengejaran terhadap Kas. Sekira 20 meter jauhnya, warga berhasil mengejar pelaku. Tanpa ampun dia dihajar massa. Beruntung aksi warga dapat diredakan sejumlah polisi yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di lokasi. Akhirnya, Kas diamankan bersama barang buktinya termasuk motor Yamaha Mio dengan nomor polisi E 5527 RZ yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatan.
" Karena perbuatannya ini, Kas terancam masuk penjara sesuai dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana. Bahkan sebelumnya juga dia pernah dipenjara dengan kasus yang sama, " terang Budi.