Cuplik.Com - INDRAMAYU - Mengaku dukun yang bisa menggandakan uang JW alias Geri alias H. Ali alias H.Lukman alias H.Ibrahim (36) warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka roboh setelah kakinya ditembak polisi, Kamis (4/2/2016).
Pelaku mengaku sebagai dukun lepus yang dapat menggandakan uang menipu korbannya. Aksi pelaku dilakukan bersama kaki tangannya yakni SN alias Udin alias Pandu alias Damar Wijaya (47), asal Desa Cipancuh, kecamatan Haurgelis, Kabupaten Indramayu. Dari tangan kedua orang ini disita uang mainan pecahan Rp.100.000,- sebanyak Rp. 679.900.000,- Guna pendalaman kasus, polisi masih memeriksa kedua pelaku untuk menjerat tersangka lain ikut dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan M. Yasmin Torohadi (54), warga Perum Bukit Damai Sentosa, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ke pihaknya. Dalam laporannya, korban mengaku uang miliknya telah dirampas paksa oleh pelaku. sebelumnya antara korban dan pelaku ini saling kenal. Dari perkenalan itu,pelaku mengaku dapat menggandakan uang milik korban menjadi dua kali lipat dari yang diberikan oleh korban. Korban pun tergiur, akhirnya setuju akan memberikan uang kepada pelaku.
"Pada saat uang akan diserahkan kepada dukun palsu ditengah perjalanan yakni di wilayah Kedokan, Kabupaten Indramayu dicegat oleh pelaku dan kawan-kawan. Para pelaku langsung mengambil paksa uang serta HP milik korban. Sebelumnya, ketertarikan korban karena diperlihatkan pelaku uang mainan yang mirip dengan uang asli sehingga korban percaya dan tergiur, " Ujar Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
setelahnya Kasat Reskrim Polres Indramayu dan beberapa anggota lainnya mendatangi tempat-tempat yang disebutkan korban. Akhirnya keberadaan JW terendus yakni di Blok Kanem, Desa Cipedang, Kecamatan Bongas. Namun saat petugas akan meringkusnya, pelaku berusaha melarikan diri. Meski telah diberikan tembakan peringatan, JW tetap kabur. Untuk melumpukannya, terpaksa betis kanannya dijatuhi timah panas. JW pun ambruk hingga harus mendapatkan pengobatan medis. Sementara SN diamankan dari rumahnya tanpa ada perlawanan.
"Dai tangan tersangka kita sita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp. 679.900.000,- pecahan 100 ribuan, satu mobil Toyota Avanza yang digunakannya sebagai alat kejahatan, 16 buah HP, 48 simcardd berbagai provider serta uang hasil kejahatannya sebanyak Rp.3.700.000. Karena perbuatannya, pelaku terancam masuk penjara paling lama 12 tahum sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana, " tegasnya.