INDRAMAYU - Enam pasangan mesum terjaring razia pada kegiatan operasi cipta kondisi yang digelar aparat kepolisian. Pasangan mesum yang berada di sebuah hotel kelas melati dan rumah kos diamankan polisi jajaran Polsek Jatibarang, Rabu (10/2/2016) malam.
Kegiatan yang digelar sejumlah personil Polsek Jatibarang ini dengan langsung mendatangi rumah kos di desa Jatibarang baru untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah penghuni kos. Di lokasi itu, petugas berhasil menemukan dua pasangan mesum bukan suami istri yang tengah asik berduaan di dalam kamar. Usai diperiksa selanjutnya dua pasangan mesum ini dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.
Petugas kemudian melanjutkan razia ke beberapa hotel kelas melati di wilayah kecamatan Jatibarang. Hasilnya petugas yang dengan sigap langsung memeriksa satu persatu kamar hotel. Petugas pun mendapati empat pasangan mesum bukan suami istri di dalam kamar hotel. Awalnya keempat pasangan mesum itu menolak saat akan dibawa ke polsek setempat, namun akhirnya pasrah karena saat diperiksa tidak dapat menunjukan surat resmi dari pernikahannya.
Sementara saat salah satu wanita pasangan mesum disaat akan digelandang ke Mapolsek menangis dan meronta. Dia menolak untuk dibawa ke kantor polisi. Namun setelah dibujuk oleh petugas akhirnya berhasil dibawa.
"Operasi cipta kondisi yang kita digelar ini atas laporan masyarakat yang mengatakan resah karena beberapa kos dan hotel kelas melati kerap kali dijadikan dugaan sebagai tempat mesum., " kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Jatibarang Komisaris Asep Wawan.
Dikatakan Asep, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan ini. Pasalnya banyaknya orang asing yang selalu keluar masuk di tempat kos yang tidak dilaporkan oleh pemilik kos. Hal ini membuat warga setempat menjadi curiga akan keberadaannya.
"Setelah kita periksa untuk dilakukan pendataan kemudian diberi pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulang kembali. Mereka kita kembalikan, namun tetap diberikan sangsi tindak pidana ringan untuk diajukan di pengadilan, " tegas Asep Wawan.